Dalam upaya meningkatkan peran serta organisasi masyarakat sipil dan menciptakan lingkungan pendudukung bagi OMS di kabupaten lebak, PPSW Pasoendan Digdaya dan USAID Madani menggelar Audiensi yang membahas terkait pentingnya regulasi untuk meningkatkan tatakelola OMS dari mulai pendataan, peningkatan kapasitas kelembagaan, pemberdayaan, hingga monitoring dan evaluasi, pada Selasa (17/01) di Ruang Rapat Badan Kesatuang Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebak.
Audiensi dihadiri langusng oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Sekban, Kabid Pemberdayaan dan staff lainnya. Sementara itu, hadir bersama PPSW Pasoendan Digdaya, Filed Cordinator USAID Madani, PATTIRO Banten dan perwakilan Simpul Gerakan Madani (SIGMA) lebak yang terdiri dari Matlaul Anwar, KOMPAK, Fatayat NU dan Pemuda Muhamadiyah.
Diketahui, tujuan dari audiensi tersebut yakni lahirnya Peraturan Bupati (Perbup) tentang Partisipasi dan Pemberdayaan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) di Kabupaten Lebak. Lahirnya regulasi tersebut diharapkan juga dapat membuka ruang bagi OMS untuk ikut serta secara aktif dalam pembangunan daerah. Selain itu, penataan Organisasi Masyarakat Sipil baik secara intenal kelembagaan maupun pemenuhan hak dan kewajiban yang secara administrative telah di atur melalui undang-undang Ormas Nomor 17 Tahun 2013 dan telah di ubah melalui Perpu Nomor 2 tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Dalam aturan lain misalnya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 pasal 354 sebagaimana terakhir diubah menjadi UU No 9 tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah. Dimandatkan peran Pemerintah daerah untuk dapat mendorong partisipasi masyarakat melalui penyampaian informasi tentang penyelenggaraan pemerintah daerah, berperan aktif dalam penyelenggaran pemerintah melalui dukungan pengembangan kapasitas, mengembangkan kelembagaan dan mekanisme pengambilan keputusan yang memungkinkan kelompok dan organisasi kemasyarakatan dapat terlibat secara efektif; dan/atau kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Guna mendukung dan mengimplementasikan kebijakan tersebut, Kesbangpol sebagai leading sector dalam penatakelolaan OMS sekaligus pembina untuk seluruh OMS dilebak harus dapat mengusulkan kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini adalah Bupati, aturan turunan berupa Perbup Tentang Partisipasi dan Pemberdayaan OMS di Lebak” jelas Koordinator Program PPSW Pasoendan Digdaya Roni Pranayuda.
Ia menerangkan, banyaknya OMS dikabupaten lebak yang tercatat dalam pendataan kesbangpol harus dapat diberdayakan dan ditata secara keorganisasian sehingga mampu mendorong peningkatan akuntabilitas Pemerintah Daerah. Jangan sampai OMS banyak, namun tidak dapat berkontribusi dalam mendorong pembangunan daerah, “Terangnya.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Lebak, H. Sukanta, Sepakat dengan adanya aturan tenatang ormas di lebak, bahkan pihaknya beharap yang dihasilkan bukan hanya Perbup tapi bisa lebih tinggi lagi yakni Perda. “Saat saya masuk menjabat Kepala Badan tahun 2022, saya berkomitmen ingin melakukan penataan terhadap ormas di lebak mulai dari hulu sampai hilir. Mulai dari pendataan sampai pembinaan. Maka dari itu, hal tersebut harus tertuang dalam peraturan yang akan disusun. “Jelasnya.
Diketahui, Hasil akhir pertemuan tersebut ialah disepakatinya time line penyusunan Perbup dan ditargetkan dapat selesai pada bulan februari, selama tenggat waktu perbaikan diharapakan seluruh masukan dari OMS dapat ditampung untuk menjadi bahan perbaikan Terkait revisi dari darft awal Perbup tersebut.